FEB UNY Gandeng OJK Institute Gelar Riset Vaganza, Bahas Sertifikasi Finfluencer hingga Pinjaman Daring
Submitted by feb on Sat, 04/07/2026 - 11:10
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Yogyakarta (FEB UNY) bekerja sama dengan OJK Institute dan Kantor OJK Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan seminar bertajuk "Riset Vaganza: Melek Finansial di Era Digital" pada Kamis, 2 Juli 2026. Acara yang digelar di Ruang Teater PMD FEB UNY ini menghadirkan sejumlah peneliti OJK Institute untuk memaparkan dua hasil riset terbaru, yakni mengenai penggunaan jasa financial influencer (finfluencer) di industri jasa keuangan serta perilaku masyarakat dalam menggunakan pinjaman daring dan pay later. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan literasi keuangan digital di kalangan mahasiswa dan civitas akademika sekaligus memperkenalkan lebih dekat peran OJK Institute sebagai lembaga riset di bawah Otoritas Jasa Keuangan.
Dekan FEB UNY, Dr. Sutirman, M.Pd., dalam sambutannya menegaskan pentingnya penguatan literasi keuangan di kalangan sivitas akademika di tengah pesatnya perkembangan layanan keuangan digital. Menurutnya, kemampuan memahami informasi keuangan secara kritis menjadi bekal penting agar masyarakat, khususnya mahasiswa, tidak mudah terjebak pada praktik investasi maupun layanan keuangan ilegal. “Semoga dengan seminar ini, para mahasiswa dan juga sivitas akademika terhindar dari praktik-praktik finansial yang bodong dan merugikan,” ujarnya.
Direktur Riset OJK Institute, Dr. Bayu Bandono, menyampaikan apresiasinya atas kolaborasi dengan FEB UNY dalam penyelenggaraan seminar tersebut. Ia berharap semakin banyak mahasiswa mengenal peran OJK dan OJK Institute sebagai pusat riset di sektor jasa keuangan. Bayu juga mengajak mahasiswa yang memiliki minat dalam penelitian, penulisan ilmiah, maupun Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) untuk menjajaki peluang berkarier bersama OJK Institute. Sementara itu, Kepala OJK Daerah Istimewa Yogyakarta, Eko Yunianto, turut menegaskan komitmen OJK dalam memperluas edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat melalui sinergi dengan perguruan tinggi. Sesi pemaparan kemudian dipandu oleh moderator Prof. Ratna Candra Sari, M.Si., Ak., CA., CFP, yang antara lain mengangkat pertanyaan mengenai langkah OJK dalam merespons fenomena semakin banyaknya influencer yang menjalin kerja sama dengan pelaku jasa keuangan untuk mempromosikan berbagai produk dan layanan.
Pertanyaan tersebut dijawab melalui paparan riset yang disampaikan oleh narasumber Endang Nuryadin, Sulistyoningsih, dan Widya Ningsih. Riset mengenai finfluencer menemukan bahwa penggunaan finfluencer memiliki potensi memperluas jangkauan edukasi dan pemasaran produk keuangan, namun juga menyimpan risiko apabila informasi yang disampaikan tidak akurat atau tidak disertai pemahaman yang memadai. Selain itu, penggunaan jasa influencer terverifikasi dan populer justru berpengaruh positif terhadap peningkatan jumlah pengaduan dan ekspektasi kerugian konsumen, sehingga diperlukan penguatan regulasi serta edukasi kompetensi bagi finfluencer. Oleh karena itu, diperlukan penguatan literasi keuangan, pengawasan, serta regulasi yang mampu melindungi konsumen di era digital.
Adapun riset mengenai pinjaman daring dan pay later mengungkap bahwa keputusan masyarakat menggunakan layanan tersebut secara berulang banyak dipengaruhi oleh kesalahpahaman terhadap limit kredit (credit limit misconception) serta rendahnya literasi keuangan, dengan pengguna pinjaman online ilegal menunjukkan kondisi keuangan yang lebih rentan memburuk dibandingkan pengguna layanan berizin OJK. Di penghujung acara, OJK Institute turut memperkenalkan dua jurnal ilmiah yang dikelolanya, yaitu International Journal of Financial Systems (IJFS) dan International Journal of Islamic Financial System (IJIFS), serta layanan perpustakaan OJK yang dapat diakses masyarakat dan pegawai OJK.
Kegiatan Riset Vaganza ini sejalan dengan sejumlah target Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 4 (Pendidikan Berkualitas) melalui peningkatan literasi keuangan digital bagi mahasiswa, SDG 8 (Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi) lewat dorongan praktik bisnis jasa keuangan yang bertanggung jawab, serta SDG 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh) melalui penguatan regulasi dan perlindungan konsumen dari praktik keuangan ilegal seperti pinjaman online tanpa izin. Selain itu, upaya mendorong inklusi dan pemahaman risiko keuangan digital yang lebih merata juga berkontribusi pada semangat SDG 10 (Berkurangnya Kesenjangan), khususnya dalam melindungi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dari jerat utang dan misinformasi finansial. (fdhl)






















